Nur Aini, Pembelajar dari Bangkalan
Akhir-akhir ini pemberitaan mengenai judi online lewat media cetak maupun elektronik begitu santer terdengar. Banyak korban akibat terjerat judi online. Menurut KBBI Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan, sedangkan Judi Online adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian. Segala bentuk perjudian dinyatakan sebagai kejahatan. Hukum bagi pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (2) jo. pasal45 ayat (2)UU ITE dan perubahannya. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian”, bunyi pasalnya. Peraturan demikian kokoh, tapi mengapa judi online begitu marak.
Ada beberapa faktor penyebab begitu mudahnya masyarakat terjerumus ke dalam Judi online. Pertama faktor ekonomi, sulitnya lapangan kerja membuat penghasilan seseorang berkurang sedangkan kebutuhan hidup terus melambung, namun fakta akhir-akhir ini judi online ternyata tidak hanya menjamah orang yang tak berduit tetapi mereka yang notabene mempunyai penghasilan puluhan juta juga gemar bermain judi online. Faktor kemudahan dalam mengakses situs judi online menjadi penyebab lain. Dapat dibayangkan tatkala seseorang iseng dan memiliki kesempatan hanya bermodalkan handphone dan akses internet judi online mudah dimainkan. Faktor lain kurang kesadaran tentang moral dan hukum dalam membedakan mana yang benar dan salah. Selain itu faktor yang tak kalah penting yaitu kurang pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama terhadap Al-qur’an jika dia muslim. Padahal 14 abad tahun yang lalu Rasulullah telah menyampaikan firman Allah swt yang terkait dengan Judi. Dalam QS. Al-Maidah ayat 90-91 dinyatakan,”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”. Secara tekstual ayat ini sudah jelas mengingatkan bahwa judi adalah perbuatan syetan (jauh dari rahmat Allah swt) sedangkan syetan adalah musuh nyata yang harus dijauhi. Sebagai musuh tentu Syetan ingin mempengaruhi seseorang untuk menjadi pengikutnya sehingga kelak di Yaumil Qiyamah mendapatkan teman sebanyak-banyaknya (masuk neraka). Pada akhir ayat kita diminta untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang dimaksud agar termasuk orang beruntung. Hal ini dapat diartikan bahwa tidak akan beruntung orang yang bermain judi. Kalaupun beruntung maka itu adalah tipuan-tipuan semata yang hanya akan menjerumuskan pelakunya ke dalam jurang kehinaan tanpa ia sadari. Itulah perangkap syetan dalam menggoda manusia. Judi termasuk pada praktek maisir yang secara bahasa mengandung arti mudah, gampang sedangkan menurut istilah bermakna untung tanpa usaha. Judi online termasuk perbuatan maisir yang merupakan dosa besar yang memiliki bahaya dan mudharat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya.
‘Al-haqqu min robbika’ kebenaran adalah dari Tuhanmu, ayat Allah swt telah melarang tentang judi, maka pasti akan mendatangkan keburukan-keburukan. Antara lain akan menimbulkan permusuhan, kemarahan dan jauh dari dzikir kepada Allah swt. Akhirnya kesehatan mental terganggu seperti mengalami stress, kecemasan, dan depresi. Dampak selanjutnya akan menimpa keluarga karena kondisi finansial akan memburuk. Angka perceraian meningkat akibat dari judi online. Selain itu akibat judi online memicu tindakan kriminal karena kekecewaan saat kalah di permainan. Menjadi sebuah lingkaran syetan tatkala pelaku judi online yang ingin menebus kekalahannya dengan memanfaatkan pinjaman online (pinjol). Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah nasibnya. Dampak negatif lainnya yaitu merusak hubungan sosial dengan orang-orang terdekat, mulai dari keluarga, pasangan, teman dan masyarakat. Dampak yang mengerikan adalah saking tidak kuatnya depresi yang dialami pelaku judi online maka jalan akhir bunuh diri ada dalam pikirannya.
Dibutuhkan gerakan massif oleh semua kalangan masyarakat Indonesia untuk mencegah dan men-STOP pergerakan judi online ini. Pencegahan dapat dilakukan dari ruang terkecil dalam masyarakat yakni keluarga. Di antara anggota keluarga harus ada rasa kepedulian terhadap yang lain. Komunitas-komunitas dalam masyarakat digerakkan untuk mensosialisasikan bahayanya judi online. Peran tokoh keagamaan menjadi sangat penting menyampaikan ayat-ayat kauliyah dan kauniyah yang tekait dengan judi online. Lembaga pendidikan diharapkan menjadi corong utama menjelaskan bahaya judi online. Saat melihat para pelajar nongkrong di gardu-gardu atau bahkan di Cafe dengan HP di tangannya bukan tidak mungkin menjadi incaran judi online. Semua pelaku pendidik memberikan contoh baik dalam menggunakan HP. Gawai yang dipegang ibarat pisau bermata dua, satu sisi dapat bermanfaat jika dipegang oleh seorang Chief namun akan mendatangkan mudharat tatkala ada di tangan pembunuh. Aparat pemerintah di semua lembaga hendaknya menjadi suri tauladan untuk menjauh dari judi online bukan sebaliknya. Sebagai orang beriman mari tunjukkan kalau kita mampu mengindahkan seruan Allah swt dalam Al-qur’an surat Al-Maidah ayat 90-91 untuk menjauhi Judi agar kita termasuk orang beruntung.
Burneh, Jum’at 12 Juli 2024
Akibat Judi memang mengerikan. Keluarga dan orang orang yg berada di sekitarnya terkena dampaknya
betul sekali bu Tri